- BALAI LELANG HARMONI
PT Balai Lelang Harmoni (Harmoni Auction) adalah Badan Hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang berkedudukan di Jakarta yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang lelang. Keberadaan Balai Lelang ini dimaksudkan untuk meningkatkan kegiatan pelelangan di Indonesia yang bersifat terbuka dan objektif agar mendapatkan hasil penjualan yang optimal dengan proses yang cepat, transparan dan profesional.
Dalam pelaksanaan lelang tersebut Balai Lelang Harmoni mempunyai komitmen “One Stop Auction” yaitu memberikan pelayanan optimal untuk seluruh proses lelang dari awal pengerjaan lelang sampai tujuan akhir terjual lelang tercapai dan mempunyai Visi/Misi sebagai “Mitra Lelang yang Profesional, Proses Cepat, Legal dan Aman”.
Sebagai bagian dari proses lelang tersebut kami PT. BALAI LELANG HARMONI juga menyediakan bantuan hukum (legal advisor). Hal ini merupakan bentuk perlindungan kepada masyarakat, baik kepada pemilik barang maupun kepada pemenang lelang.
- PENDIRIAN DAN PERIZINAN PERUSAHAAN
- Akta Pendirian
Akta Pendirian No. 05 tanggal 06 Mei 2008 yang dibuat di hadapan Notaris Rusnaldy, Sarjana Hukum, dan telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
No. : AHU -28578.AH.01.01.Tahun 2008 tanggal 28 Mei 2008.
- Surat Izin Operasional Balai Lelang Harmoni
Surat Keputusan Menteri Keuangan
No. : 36/KM.6/2008
- Nomor Induk Berusaha
No. : 9120000772931
- RUANG LINGKUP USAHA PT BALAI LELANG HARMONI
Menyelenggarakan Lelang Non Eksekusi Sukarela bekerjasama dengan Pejabat Lelang Kelas II (swasta), untuk jenis lelang :
- Lelang Non Eksekusi Sukarela/Lelang milik pribadi perorangan atau badan hukum/bada usaha swasta (properti, mobil, barang antik, dll)
- Lelang aset BUMN/D berbentuk Persero
- Lelang Hak Tagih (Cessie/Piutang)
- Lelang Kayu dan Hasil Hutan lainnya dari tangan pertama
- Lelang barang milik perusahaan dalam likuidasi, kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan.
- Lelang barang milik perwakilan negara asing.
- Jasa Pralelang dan Pascalelang untuk semua jenis Lelang (Lelang Eksekusi dan Lelang Non Eksekusi Wajib)
Lelang Eksekusi
- Lelang Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan tanpa fiat Pengadilan.
- Lelang Harta Pailit.
- Lelang Barang yang dinyatakan tidak dikuasai/ dikuasai Negara eks Kepabeanan dan Cukai.
- Lelang Fiducia.
- Lelang Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN).
- Lelang Pengadilan Negeri.
- Lelang Pajak.
- Lelang Gadai.
- Lelang Benda Sitaan Pasal 45 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
- Lelang Benda Sitaan Pasal 271 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Lelang Benda Sitaan Pasal 94 UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
- Lelang Barang Temuan.
- Lelang Barang Rampasan.
- Lelang Barang Rampasan yang berasal dari benda sitaan Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
- Lelang Barang Bukti tindak pidana kehutanan sesuai Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Kehutanan.
- Lelang Benda Sitaan sesuai Pasal 47A Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019.
- Lelang Eksekusi lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Lelang Non Eksekusi Wajib
- Lelang Barang Milik Negara/Daerah;
- Lelang barang milik Badan Usaha Milik Negara/Daerah berbentuk non persero;
- Lelang aset Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
- Lelang Barang Milik Negara yang berasal dari tegahan kepabeanan dan cukai;
- Lelang barang gratifikasi;
- Lelang bongkaran Barang Milik Negara/Daerah karena perbaikan;
- Lelang Barang Milik Negara berupa Barang Habis Pakai eks Pemilihan Umum;
- Lelang aset eks Bank Dalam Likuidasi (BDL);
- Lelang aset settlement obligor Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Akta Pengakuan Utang (APU);
- Lelang aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional/kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset;
- Lelang Balai Harta Peninggalan atas harta peninggalan tidak terurus dan harta kekayaan orang yang dinyatakan tidak hadir;
- Lelang Benda Berharga Muatan Kapal yang Tenggelam (BMKT);
- Lelang aset Bank Indonesia;
- Lelang Barang Milik Negara/Daerah berupa eks barang hadiah/undian yang tidak diambil atau tidak tertebak;
- Lelang barang habis pakai sisa/limbah proyek yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah;
- Lelang barang dalam penguasaan kej aksaan yang berasal dari barang bukti yang dikembalikan tetapi tidak diambil oleh pemilik/yang berhak karena pemilik/yang berhak tidak ditemukan atau menolak menerima;
- Meneliti kelengkapan dokumen persyaratan lelang dan dokumen barang yang akan dilelang.
- Meneliti legalitas formal subjek dan objek lelang.
- Menerima, mengumpulkan, memilah, memberikan label, dan menyimpan barang yang akan dilelang.
- Melakukan survey/pemeriksaan objek lelang dan membuat taksiran harga jual obyek lelang sebagai salah satu referensi dalam menentukan Nilai Limit Lelang, serta membuat foto yang menggambarkan kondisi obyek lelang.
- Melakukan koordinasi dengan KPKNL dan Kantor Pertanahan setempat untuk penerbitan SKPT (surat Keterangan Pendaftaran Tanah) maupun dokumen terkait pelaksanaan lelang.
- Menyampaikan pemberitahuan tertulis tentang akan dilaksanakannya lelang.
- Melakukan kegiatan marketing melalui brosur, spanduk (dipasang di objek lelang), media cetak/koran/ media elektronik/website yang dianggap efektif.
- Mengumumkan iklan lelang di surat kabar setempat.
- Pengurusan balik nama untuk aset properti yang dibeli ke atas nama Pembeli.
- Pengaturan pengiriman barang ke pembeli lelang.
- Pengaturan sumber pembiayaan untuk memenuhi pembayaran Harga Lelang.
- Konsultasi dan penyelesaian hukum kredit bermasalah.
- Konsultan dalam menilai secara akurat harga wajar dan harga likuidasi Obyek Lelang.
- Pemasaran Obyek Lelang berupa : properti, mobil, alat berat, lukisan, furniture, dll.
- Membantu pengurusan jasa pengosongan dan negosiasi.